Konsultan Lingkungan & Pengkaji Teknis Sertifikat Laik Fungsi
Kami merupakan entitas yang menjadi wadah atau tempat yang dapat diandalkan untuk memberikan solusi dari permasalahan teknis terutama pembuatan kajian kelayakan fungsi, dan lingkungan untuk usaha anda.
Pemeriksaan dokumen administratif sebagai syarat pengajuan rekomendasi penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Pembuatan Laporan Kajian Kelayakan Bangunan Gedung oleh Tim Teknis oleh SDM yang berpengalaman
Pemeriksaan serta pengujian bangunan gedung yang meliputi struktur bangunan, mekanikal, elektrikal, plambing, tata ruang, serta aspek keselamatan, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan juga aspek kemudahan
Pengurusan izin sampai dengan penerbitan SLF
Another services​
Others​
Konsultan Perencanaan
Konsultan Pengukuran
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung / PBG
Sertifikat Laik Proteksi (SLP) Pemadam Kebakaran
Sertifikat Laik Operasi (SLO) Listrik dan Genset
Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA)
Portofolio
Our Previous Clients
Highlights
FAQ SLF
Apa itu SLF
Sertifikat Laik Fungsi/SLF adalah izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau perwakilannya sebagai bukti bangunan tersebut laik fungsi dan dapat digunakan sesuai rencana.
Syarat SLF
SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi SLF
Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan, memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan serta mendata keberadaan fisik bangunan gedung.
Aspek SLF
Struktur, Arsitektur, dan Mechanical Electrical Plumbing (MEP)
Masa berlaku SLF
20 tahun untuk bangunan rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan lainnya.
Gallery
Perlu solusi profesional untuk perizinan usaha anda?